Artikel
Pendaftaran Surat Kuasa
Alur :
Pengacara/ Kuasa Hukum melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa rangkap 3
- KTA (Kartu Tanda Advokat) rangkap 3
- BA Sumpah rangkap 3
- Pembayaran dilakukan melalui Rek. Bank BNI
- Setelah lengkap berkas diserahkan kepada Panitera/Sekretaris untuk ditandatangani.
Insidentil :
Alur :
Melakukan pendaftaran kepada Kepaniteraan Hukum.
Syarat :
- Surat Kuasa
- Permohonan untuk membuat surat kuasa.
- Keterangan masih memiliki hubungan keluarga dari Kepala Desa setempat.
- Setelah berkas lengkap yang bersangkutan dihadapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan kemudian berkas tersebut ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris.
Dengan motto "Kreatif, Responsif, Aplikatif, Kognitif, Supel, Akuntabel dan Normatif" . Pengadilan Negeri Kraksaan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kepuasan para pencari keadilan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan. - Create by ZenoRSS
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas