Eksekusi Pengosongan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 untuk perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 169/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs
Telah terlaksana Eksekusi Pengosongan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei
2026 untuk perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Krs. Jo. Nomor 4283
K/Pdt/2023 Jo. Nomor 169/PDT/2022/PT SBY. Jo. Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Krs
terhadap sebidang tanah sawah sesuai dengan Persil Nomor 23, Blok S.II,
Kohir Nomor 1220, luas 5190 M2 (lima ribu seratus sembilan puluh meter
persegi) yang terletak di Desa Kedungsari, Kecamatan Maron, Kabupaten
Probolinggo. Kegiatan Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera
Pengadilan Negeri Kraksaan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri
Kraksaan, Jurusita Pengadilan Negeri Kraksaan, dan para Jurusita
Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan dan turut dihadiri oleh Kuasa Para
Pemohon Eksekusi, Para Pemohon Eksekusi, Kepala Bagian Operasional
Kepolisian Resor Probolinggo beserta jajarannya, Kepala Kepolisian
Sektor Maron, serta Kepala Seksi Pemerintah Desa Kedungsari.