Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari
semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang
sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis
Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan
rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak
menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua
Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari
ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau
penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain
dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan
penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih
dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah
satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat
penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak
meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai
benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai
benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan
tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di
dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua
Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun
viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis
Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang
untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi
atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi
berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan
suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
- Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
- Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
- Surat Kuasa
- Jawaban
- Saksi
- Bukti
- Replik
- Duplik
- Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang
- Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai
Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para
pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum
Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di
tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim
memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang,
yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan
dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari
terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan
diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan
dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang
sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila
Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa
menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.