Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan, TI Dan Pelaporan
Plt. Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan :
1. Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran
(DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa
Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Operator Aplikasi RKA-KL;
3. Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran:
4. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja
Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana
Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP;
5. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan;
6. Mengisi Realisasi anggaran pada Website Badilum;
7. Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu.
8. Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu
pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang
Modern berbasiskan IT.
9.Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update
versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi,
problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server
dan jaringan Internet
10. Mengisi monitoring rencana kinerja ;
11. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan;
Staf Subag Perencanaan, TI dan Pelaporan :
1. Maintenance , merancang dan Instalasi Sistem Aplikasi Perkantoran;
2. Mendesain Inovasi pelayanan yang berbasiskan Teknologi Informasi;
3. Mengelola Website,server dan Jaringan (Software dan Hardware;
4. Membantu Kasubag Perencanaan,TI dan pelaporan dalam hal
pengimplementasian SIPP selaku Super Administrator SIPP. baik Update
versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi,
problem solving dalam pengaplikasian SIPP;
5. Singkronisasi data SIPP dan backup database setiap bulannya;
6. Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan Laporan Tahunan, IKU
(Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu
Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan,
dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP;
7. Membantu Kepala Sub Bagian Perencanaan,TI dan Pelaporan dalam kegiatan Perencanaan,TI dan Pelaporan lainnya.
8. Mengisi monitoring rencana kinerja ;
9. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan;