paniteraan Pidana melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Sarolangun
- Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Pidana.
Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana.
- Tujuan : Menata data surat-surat yang masuk dan yang keluar di Kepaniteraan Pidana.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas baik perkara yang banding maupun kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas yang cepat dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk.
- Perkara Biasa.
- Dalam memproses perkara pidana, sejak perkara diterima dari
Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, perkara pidana tersebut
diterima oleh petugas meja I lalu dicatat dalam Buku Pelimpahan Perkara
Biasa dan Buku Register Induk Perkara untuk diberi nomor perkara,
selanjutnya diserahkan kepada Panitera, lalu diserahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakimnya, setelah itu perkara
tersebut diserahkan kepada Panitera untuk menunjuk Panitera Pengganti.
Selanjutnya di catat dalam Buku Register dan Buku Pembantu untuk
mencatat nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kemudian berkas
perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan
dengan melampirkan blangko Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang
dengan memakai Buku Penyerahan Berkas Perkara.
- Dalam memproses suatu perkara pidana biasa, sejak perkara diterima
hingga diserahkan kepada Majelis Hakim pada hari itu juga dapat
diserahkan.
- Suatu perkara dalam proses persidangan, Panitera/ Panitera Pengganti
harus melaporkan setiap pengunduran sidang kepada Kepaniteraan Pidana,
termasuk perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan
dan menyerahkan amar putusannya untuk dicatat dalam Buku Register Induk
dan dalam waktu 7 hari perkara tersebut sudah diminutasi kemudian
diserahkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
- Perkara Singkat.
- Untuk perkara pidana singkat, sejak perkara diterima, perkara pidana
singkat sudah ditentukan hari sidangnya oleh Penunut Umum. Kepaniteraan
pidana membuat Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim, perkara
tersebut diserahkan kepada Panitera dan Ketua Pengadilan untuk menunjuk
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sedangkan
untuk Panitera / Panitera Penggantinya ditujuk oleh Panitera.
- Dalam memproses perkara pidana singkat sejak diterima dan pada hari
itu juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Dalam proses persidangan perkara singkat apabila saksi-saksi yang
akan didengar keterangannya tidak datang untuk menghadap maka setelah
sidang selesai, kepaniteraan pada hari itu juga mengembalikan perkara
pidana singkat tersebut kepada Kejaksaan Negeri dengan memakai Berita
Acara Penyerahan dan apabila saksi hadir, setelah sidang selesai
Panitera/ Panitera Pengganti melaporkan penundaannya, baru Kepaniteraan
Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Pelimpahan Perkara Singkat
dan Buku Register Induk Perkara Singkat yang selanjutnya diberi nomor
perkara dan Panitera/ Panitera Pengganti membuat Surat Penetapan
Penahanan apabila terdakwa ditahan serta apabila perkara tersebut
diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan, maka Panitera/ Panitera
Pengganti pada hari itu juga melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana dan
menyerahkan Kutipan Putusan yang telah ditanda tangani atau di paraf
oleh Majelis Hakim agar dapat segera dicatat dalam Buku Register Induk
dan dalam waktu 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dapat diminutasi
dan selanjutnya diserahkan ke Kepaniteraan Pidana untuk diarsipkan.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan
Negeri Sarolangun telah menetapkan hari persidangannya setiap hari
Jum’at.
- Untuk proses persidangan perkara tipiring, perkara yang diterima
oleh Kepaniteraan Pidana pada hari itu juga dibuat penetapan penunjukan
hakimnya, lalu diserahkan ke Panitera dan kemudian kepada Wakil Ketua
Pengadilan Ngegeri untuk penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara tersebut dan kembali lagi ke Panitera untuk penunjukan Panitera
Penggantinya. Perkara disidangkan dan diputus pada hari itu juga,
setelah itu Panitera Pengganti melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana
yang selanjutnya Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam
Buku Register dan diberi nomor perkara.
- Untuk proses perkara Pelanggaran Lalu Lintas proses persidangannya
dimulai dari perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Pidana pada hari
Kamis, lalu perkara tersebut diolah/ dikerjakan seperti diberi karbon
dan blangko penetapan penunjukkan Hakim dan Panitera Pengganti, lalu
diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri dan Panitera untuk menunjuk
Hakim dan Panitera Pengganti dan pada hari jumat disidangkan dan
diputus. Apabila si pelanggar tidak datang untuk menghadap maka perkara
tersebut di putus dengan verstek, selanjutnya perkara tersebut dicatat
dalam registernya untuk diberi nomor perkaranya.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara pidana dengan tepat waktu
sehingga dapat segera disidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
4. Perkara Praperadilan.
Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari
itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor,
Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera.
Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan
dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang
pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra
peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat
waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.
----------------
Mengelola Upaya Hukum.
Banding
Untuk upaya hukum banding diterima oleh petugas meja II dan di catat
dalam Buku Register banding untuk diberi nomor Akta Banding. kemudian
dicatat dalam Buku Register Induk Biasa atau Perkara Singkat, lalu
dibuat laporan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan penahanan terdakwa
dan dalam waktu 1-2 hari dibuat/ diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut
Umum. Menerima Memori dan menyerahkan Memori Banding kalau ada dan
setelah perkara tersebut diminutasi, Kepaniteraan Pidana memberitahukan
untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding atau Terbanding.
Setelah 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dikirim ke Pengadilan
Tinggi Jambi, Kepaniteraan Pidana mencatat tanggal penerimaan berkas dan
amar putusannya dalam Register Induk Pidana dan Register Perkara
Banding. Amar putusan diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding
dalam waktu 1-2 hari sejak perkara tersebut di Kepaniteraan Pidana.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara banding dengan tepat waktu
sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Perkara Pidana yang mengupayakan hukum kasasi diterima oleh petugas
meja II, dicatat dalam buku Register Induk Pidana Biasa atau Pidana
Singkat, dicatat dalam buku register Banding dan Register Kasasi serta
di laporkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan penahanan bagi terdakwa
yang ditahan.dalam waktu1-3 hari pemohonan Kasasi tersebut diberitahukan
kepada termohon Kasasi. Menerima memori Kasasi dalam waktu 1-3
hari.menerima Kontra memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Dengan
Mencatat tanggal pemberitahuan, Menerima dan menyerahkan memori kasasi
dan Kontra memori Kasasi, slanjutnya membuat surat pengantar pengiriman
berkas perkara, setelah perkara diputus dan diterima kembali di
Pengadilan Negeri (Kepaniteraan Pidana) dicatat dalam Register Kasasi
tanggal Penerimaannya. Berkas Amar Putusan dan tanggal pemberitahuan
dalam waktu 1-3 hari.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu
sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan
diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya Proses Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Grasi dan Peninjauan Kembali.
Perkara Grasi dan Peninjauan Kembali sangat jarang ada pada
Pengadilan Negeri Sarolangun sehingga tidak perlu diprogramkan. Jika ada
akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----
Mengelola Register penahanan.
Register Penahanan diisi dangan cermat dengan menyediakan Blangko
Penahanan Hakim dan Blangko Perpanjangan atas permintaan Penyidik,
Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
- Tujuan : Mengisi Register Penahanan
- Sasaran : Tersedianya data tentang penahanan hakim ataupun perpanjangan Ketua Pengadilan.
------
Mengelola Register Izin / Persetujuan Penyitaan
Register Izin Persetujuan Penyitan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
Permohonan izin / izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan
kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan penyitaan,
kemudian dibuat penetapan izin / persetuan penyitaan serta dicatat dalam
Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari sudah dikirim kepada
Penyidik.
- Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Penyitaan
- Sasaran : Tersedianya data tentang izin / persetujuan penyitaan yang diberikan kepada penyidik.
------
Mengelola Register Izin Pengeledahan
- . Register Izin Pengeledahan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
- Permohonan izin / persetujuan pengeledahan yang diterima diserahkan
kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan pengeledahan,
kemudian dibuat penetapan izin / persetujuan pengeledahan serta dicatat
dalam Register Izin Pengeledahan, dalam waktu 3 hari sudah dikirimkan
kepada Penyidik.
- Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Pengeledahan.
- Sasaran : Tersedianya data izin / persetujuan pengeledahan yang diberikan kepada Penyidik.
-------------
Surat Kuasa.
Setiap menerima pendaftaran, surat kuasa diproses pada hari itu juga supaya tidak mengganggu persidangan.
---------
Menerima / Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum.
- Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
- Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
- Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
- Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan.
---------
PANITERA MUDA PIDANA
Kepaniteraan Pidana dipimpin oleh seorang Panitera Muda Pidana yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Melengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim dan Formulir penunjukan
Panitera Pengganti yang akan disampaikan kepada Wakil Panitera,
selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
- Menyerahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi
dengan Formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara dicatat
dengan tertib.
- Mengatur urutan dan pembagian tugas Jurusita Penganti perkara pidana.
- Mencatat Register Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan.
- Memberikan Surat Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan kepada polisi.
Staf Kepaniteraan Pidana melaksanakan tugas :
- Mengerjakan berkas perkara pidana biasa, singkat ringan dan mendaftarkannya dalam Buku Register Induk.
- Mencatat penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti.
- Mencatat pembagian perkara dalam Buku Bantu.
- Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara pidana yang akan dikirim ke Bidang Hukum.
- Menutup buku register pidana biasa, singkat, ringan setiap bulannya.
- Mengerjakan Legalisasi Surat Kuasa.
- Mencatat dengan cermat Register Penahanan.
- Membuat laporan perkara putus, laporan perkara masuk ke Bidang Hukum setiap bulannya.
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
- Mengerjakan pernyataan kasasi.
- Mendaftarkan perkara tindak pidana Lalu Lintas setelah perkara diputus Hakim.
- Mengerjakan tanda terima atas Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi.
- Mengerjakan tanda terima atas jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali, alasan Peninjauan Kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas Kasasi yang akan dikirim.
- Menutup buku Register perkara pidana lalu lintas setiap bulannya.
- Mengerjakan pernyataan banding.
- Menyerahkan tanda terima memori banding, kontra memori banding.
- Membuat Akta tidak mengajukan permohonan banding.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.
- Menerima serta menyimpan barang bukti yang telah diserahkan dari jaksa.
- Mencatat kedalam Buku Register Banding tentang upaya hukum banding.
- Mencatat kedalam Buku Register Kasasi tentang upaya hukum kasasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Pidana banding, kasasi, biasa,
singkat, cepat, pra peradilan, setelah putus dicatat dalam Register
tersebut.