Bantuan
hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
- Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
- Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal
25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat
diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi,
konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara
cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal
Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
a. Penerima Bantuan Hukum berhak :
- Mendapatkan Bantuan
Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang
bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
- Mendapatkan informasi
dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Penerima Bantuan Hukum wajib :
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.