Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014 membawa perubahan yang
cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme
pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan
perkara prodeo.
Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara
prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat dengan itu.
Masyarakat juga bisa membawa Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) atau sejenisnya sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak
mampu membayar biaya perkara.
Berikutnya, dokumen itu diajukan bersama-sama dengan pengajuan surat
gugatan/permohonan di pengadilan saat mendaftarkan perkara. Setelah itu,
majelis hakim yang menangani perkara tersebut membuat putusan sela
untuk memutuskan apakah permohonan berperkara secara prodeo itu
dikabulkan atau tidak.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka proses berperkara secara prodeo
dilanjutkan hingga perkara diputus. Namun jika permohonan itu tidak
dikabulkan, maka penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya
perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela.
Bila tidak dipenuhi, gugatan/permohonan tersebut akan dircoret dari
daftar perkara.
Sementara itu, mengacu kepada Perma 1/2014, mekanisme pembebasan
biaya perkara lebih sederhana. Masyarakat yang ingin berperkara secara
cuma-cuma tetap diharuskan membawa SKTM atau Jamksesmas atau dokumen
lain untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar
biaya perkara, lalu mendaftarkan gugatan/permohonannya ke pengadilan.
Tapi ia tidak harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan menunggu
putusan sela untuk mengetahui apakah permohonannya untuk mendapatkan
pembebasan biaya perkara dikabulkan atau tidak.
Permohonan pembebasan biaya perkara itu diajukan kepada ketua
pengadilan melalui kepaniteraan. Panitera/sekretaris lantas memeriksa
kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Hasil
pemeriksaan panitera/sekretaris itu diserahkan kepada ketua pengadilan
sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah permohonan pembebasan
biaya perkara itu dikabulkan atau ditolak. Jika permohonan itu
dikabulkan, ketua pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan
Pembebasan Biaya Perkara. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses
berperkara dilakukan seperti biasa.