A. Upaya Hukum Banding
Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan
tersebut diucapkan diluar hadir. Terhadap permohonan banding yang
diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima
dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan
banding telah lampau.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara
banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar
lunas. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka
Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding, dan mencatat
permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan
Register Banding.
Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan
kepada lawannya. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding
harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya,
dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan
kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas
perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta. Dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A
dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus
disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos, dan tanda bukti
pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang
bersangkutan. Dalam menentukan biaya banding harus diperhitungkan :
- Biaya pencatatan pernyataan banding;
- Besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi;
- Biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos;
- Ongkos kirim berkas;
- Biaya pemberitahuan, berupa :
- Biaya pemberitahuan akta banding;
- Biaya pemberitahuan memori banding;
- Biaya pemberitahuan kontra memori banding;
- Biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding;
- Biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding;
- Biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding;
- Biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.
B. Upaya Hukum Kasasi
Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
setelah putusan diucapkan atau diberitahukan, dalam hal putusan tersebut
diucapkan diluar hadir. Pernyataan kasasi dapat diterima, apabila
panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja
Pertama, telah dibayar lunas. Setelah pemohon membayar biaya perkara,
Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang
dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut
dalam register induk perkara dan register kasasi.
Permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari harus sudah disampaikan
kepada pihak lawan. Memori kasasi, selambat-lambatnya dalam waktu 14
(empat belas) hari sesudah pernyatan kasasi, harus sudah diterima pada
kepaniteraan Pengadilan Negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima
atas penerimaan memori kasasi, dan dalam waktu selambat -lambatnya 30
(tiga puluh) hari salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada
pihak lawan dalam perkara yang dimaksud. Jawaban kontra memori kasasi,
selambat-Iambatnya 14 (empat betas) hari sesudah disampaikannya memori
kasasi, harus sudah diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk
disampaikan pihak lawannya. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi
diajukan, berkas kasasi berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah
Agung.
Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus
dikirim melalui Bank BRI Cabang Veteran, JI. Veteran Raya No.8 Jakarta
Pusat, Rekening Nomor: 31.46.0370.0. dan bukti pengirimannya dilampirkan
dalam berkas perkara yang bersangkutan. Dalam menentukan biaya kasasi,
harus diperhitungkan :
- Biaya pencatatan pernyataan kasasi;
- Besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
- Biaya pengiriman uang melalui Bank;
- Ongkos kirim berkas;
- Biaya pemberitahuan, berupa :
- Biaya pemberitahuan pernyataan kasasi;
- Biaya pemberitahuan memori kasasi;
- Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi;
- Biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada pemohon;
- Biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi kepada termohon.
- Foto copy relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak
ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan
peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan
Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh
Meja pertama telah dibayar lunas. Apabila panjar biaya peninjauan
kembali telah dibayar lunas, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib
membuat akta peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut kedalam
register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari, Panitera wajib
memberitahukan tentang permohonan peninjauan kembali kepada pihak
lawannya, dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan
kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan. Jawaban/tanggapan
atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sejak alasan peninjauan kembali tersebut diterima, harus sudah diterima
di Kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan. Jawaban/tanggapan atas
alasan peninjauan kembali yang diterima di kepaniteraan Pengadilan
Negeri, harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan
diatas surat jawaban tersebut.
Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas
peninjauan kembali berupa berkas A dan B harus dikirim ke Mahkamah
Agung. Dalam menentukan biaya Peninjauan Kembali, diperhitungkan :
- Besarnya biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung;
- Biaya pengiriman uang melalui Bank;
- Ongkos kirim berkas;
- Biaya pemberitahuan, berupa :
- Pemberitahuan pernyataan PK dan alasan PK;
- Pemberitahuan jawaban atas permohonan PK;
- Pemberitahuan penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK;
- Pemberitahuan bunyi putusan kepada termohon PK.
- Foto copy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.