Telah terlaksana Konstatering pada hari Kamis, 3 September 2026 untuk perkara Nomor 7/Pen.Pdt/Constatering/2026/PN Krs Jo. Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Krs jo. Nomor 56/Pdt.G/2024/PN Krs. Terhadap Objek Eksekusi yang merupakan sebagian dari harta peninggalan Alm. P. SARUMI MADELAN Alias MADELAN sebagaimana tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 282 Persil 29 kelas D III yaitu seluas ± 1.500 Da, terletak di Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan dengan disaksikan oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kraksaan, Para Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kraksaan serta dihadiri pula oleh Pemohon Eksekusi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Kepolisian Sektor Kecamatan Kuripan, Petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, dan Sekretaris Desa Wonoasri.