PELAKSANAAN KONSTATERING EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Pengadilan Negeri Kraksaan telah melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2026/PN Krs jo. Nomor 67/Pdt.G/2024 pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026.
Kegiatan konstatering tersebut dihadiri oleh para Pemohon Eksekusi, Kepala Desa Randumerak, jajaran Polsek Paiton, jajaran Polres Kabupaten Probolinggo, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo, serta tim eksekusi Pengadilan Negeri Kraksaan.
Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian dari tahapan proses eksekusi perkara perdata yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek eksekusi berdasarkan putusan pengadilan serta mendukung kelancaran pelaksanaan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi antara seluruh pihak yang terlibat, diharapkan pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengadilan Negeri Kraksaan — Melayani dengan Integritas, Profesional, dan Akuntabel.